Dari definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum ,
pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri
hukum, dan sifat hukum.
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu
mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin
pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar