Alat
Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya
Alat bukti adalah
segala sesuatu yang oleh undang-undang ditetapkan dapat dipakai membuktikan sesuatu.
Alat bukti disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara dalam tahap
pembuktian. Sedangkan Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam
berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar
dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara.
Macam macam Alat bukti:
Berdasarkan ketentuan pasal
164 HIR dan 284 Rbg serta pasal 1886 KUHPerdata ada lima alat bukti dalam
perkara perdata di Indonesia, Yaitu:
- alat bukti tertulis
- alat bukti saksi
- alat bukti persangkaaan
- alat bukti pengakuan
- alat bukti sumpah
Dalam praktek
masih ada salah satu alat bukti lain yang sering digunakan yaitu alat bukti
pengetahuan Hakim, yaitu hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat.
Macam-Macam
Alat Bukti.
- Alat Bukti Tertulis atau Surat
Dalam
acara perdata, bukti tertulis merupakan alat bukti Dalam acara perdata, bukti tertulis merupakan
alat bukti yang penting dan paling utama di banding yang lain.
Alat
bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang
dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati
atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang yang ditujukan untuk dirinya dan
atau pikiran seseorang yang ditujukan
untuk dirinya dan orang lain yang dapat digunakan untuk alat pembuktian.
Ada dua macam alat bukti
tertulis atau surat, yaitu:
1. Surat yang bukan akta,
dan
2. Surat yang berupa akta;
yang dapat dibagi lagi atas:
a. Akta Otentik; dan
b. Akta dibawah tangan.
Add.
1. Surat Yang Bukan Akta
- Surat di Bawah tangan yang bukan akta tercantum dalam Pasal 1874 KUHPerdata.
- Beberapa jenis surat tertentu digolongkan ke dalam surat yang bukan akta, yaitu: buku daftar (register), surat- surat rumah tangga, dan catatan- catatan yang dibubuhkan oleh kreditur pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya (Ps. 1881, 1883 KUHPer,294, 297 RBg). 294, 297 RBg).
- Kekuatan Pembuktian terhadap surat yang bukan akta diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim (Ps. 1881 ayat (2) KUHPer, Ps. 294 ayat (2) RBg).
- Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak yang dibuat sejak awal untuk maksud pembuktian.
- Syarat formal sebuah akta adalah adanya tanda tangan pada akta tersebut (Ps. 1869 KUHPer). Hal ini bertujuan untuk membedakan kebenaran akta yang dibuat oleh orang yang satu dengan orang yang lain. Jadi, fungsi tanda tangan pada akta adalah untuk yang lain. memudahkan identifikasi dan mencirikan serta mengindividualisir suatu akta. Dengan demikian, karcis kereta api, rekening listrik dan resi tidak termasuk dalam pengertian akta.
Add
2a. Akta Otentik
Mengenai Akta Otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, 285 RBg
dan 1868 KUHPerdata akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat yang
diberi wewenang untuk itu oleh pemerintah menurut peraturan perundang itu oleh
pemerintah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik undangan yang berlaku, baik dengan maupun
tanpa bantuan pihak yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan
untuk dimuat di dalamnya oelh yang berkepentingan. Dalam hal ini yang dimaksud
dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Panitera,Jurusita, Pegawai
Catatan Sipil, Hakim, dsb. Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Hakim, dsb.
Akta Otentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi
kedua belah pihak, ahli warisnya atau orang warisnya atau orang- orang yang
mendapatkan hak daripadanya. Dengan katalain, isi akta otentik dianggap benar,
selama ketidakbenaran lain,nya tidak dapat dibuktikan.
Akta Otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian,
yaitu:
- Kekuatan pembuktian formil Membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
- Kekuatan pembuktian materiil Membuktikan antara para pihak, bahwa benar- benar peristiwa yang benar peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi.
- Kekuatan mengikat Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka akta otentik mempunyai kekuatan bukti keluar.
Add. 2b. Akta di Bawah
Tangan
Akta di bawah tangan adalah suatu surat yang ditandatangani
dan dibuat dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum.Akta
di bawah tangan mempunyai kekuatan bukti yangsempurna seperti akta otentik,
apabila isi dan tandatangan dari akta tersebut diakui oleh orang
yangbersangkutan.Dalam akta otentik tidak memerlukan pengakuan dari pihak yang
bersangkutan agar mempunyai kekuatan
pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna.Dalam Akta otentik, tanda tangan tidak merupakan persoalan, akan
tetapi dalam akta di bawah tanganpemeriksaan tentang benar tidaknya akta
yangbersangkutan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan merupakan acara
pertama.
2. Bukti Saksi
Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala
hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang (Ps. 1895 KUHPerdata). Tiap
kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui
kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai
pikiran, bukanlah suatu kesaksian (Ps. 1907 KUHPer, Ps. 171 HIR). Dengan kata
lain, Saksi adalah seseorang yang melihat, mengalami atau mendengar sendiri
kejadian (atau peristiwa hukum) yang diperkarakan. Testimonium de auditu
(kesaksian de auditu) adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, ia
tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri, hanya ia dengar dari orang lain
tentang kejadian itu. Pada prinsipnya, testimonium de auditu tidak dapat diterima
sebagai alat bukti.Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak
dapat dipercaya, disebut juga Unus testis nullus testis (Pasal 1905
KUHPer, Ps. 169 HIR).
Yang tidak dapat didengar
sebagai saksi, yaitu (Ps. 145 HIR):
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah atu pihak menurut garis lurus.
- Suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telahbercerai.
- Anak Anak- anak yang belum cukup berumur 15 tahun
- Orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya terang.
Mereka
ini boleh didengar keterangannya, akan tetapi bukan sebagai saksi. Keterangan
yang mereka berikan hanya boleh dianggap sebagai penjelasan. Untuk memberikan
keterangan tersebut mereka tidak perlu disumpah (pasal 145 ayat 4 HIR).
·
Akan tetapi, dalam perkara tertentu keluarga sedarah atau keluarga
semenda cakap menjadi saksi (Ps. 145ayat 2 HIR). Misal: dalam perkara-perkara
mengenai kedudukan perdata salah satu pihak, perkara2 mengenai nafkah yang harus dibayar,
perkarmengenai alasan yang dapat menyebabkanpembebasan atau pemecatan dari
kekuasaan orangtua, perkara mengenai suatu perjanjian kerja, dsb.
·
Yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian, yaitu
(Ps. 146 ayat 1 HIR):
1.
Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar
perempuan dari salah satu pihak.
2.
Keluarga sedarah menurut keturunan garis lurus,saudara laki2 dan
saudara perempuan dari laki-laki atau isteri salah satu pihak
3.
Semua orang karena martabat, pekerjaan atau Semua orang karena martabat, pekerjaan
atau jabatan yang sah, diwajibkan menyimpan
rahasia yang berhubungan dengan
martabat, pekerjaan atau jabatan itu.
3. Alat Bukti Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang
atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu
peristiwa yang tidak diketahui umum (Ps. 1915 KUHPerdata, Ps. 173 HIR, Ps. 310
RBg). Persangkaan undang-undang atau persangkaan hukum adalah persangkaan
berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang berkenaan atau berhubungan
dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu (Ps. 1916 KUHPer).
Persangkaan-persangkaan semacam ini, antara lain:
- perbuatan yang oleh UU dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan UU.
- Perbuatan yang oleh UU diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan tertentu.
- Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada suatu putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada pengakuan atau sumpah salah satu pihak.
Persangkaan
Hakim adalah persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (fetelijke vermoeden)
atau presumptiones facti yang bersumber dari fakta yang terbukti dalam
persidangan sebagai titik tolak menyusun persangkaan (Ps. 1922 KUHPer, Ps. 173
HIR).
4. Alat Bukti Pengakuan
(Ps. 1923 KUHPer, Ps. 174 HIR)
Pengakuan adalah pernyataan atau keterangan yang
dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu
perkara.Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Keterangan
itu merupakan pengakuan, bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak
lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.
5. Bukti Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyatan yang
dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:
- agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong;
- takut kepada murka atau hukuman Tuhan, dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.
Ada
2 macam sumpah, yaitu:
1.
sumpah yang dibebankan oleh hakim
2. sumpah yang dimohonkan
pihak lawan.
Apabila
sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti
tambahan dari orang yang disumpah itu, yaitu perihal dalil yang dikuatkan
dengan sumpah termaksud (Ps. 177 HIR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar