Laman

Jumat, 02 November 2012

Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya

Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya

Alat bukti adalah segala sesuatu yang oleh undang-undang ditetapkan dapat dipakai membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara dalam tahap pembuktian. Sedangkan Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara.

Macam macam Alat bukti:
Berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta pasal 1886 KUHPerdata ada lima alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia, Yaitu:
  1. alat bukti tertulis
  2. alat bukti saksi
  3. alat bukti persangkaaan
  4. alat bukti pengakuan
  5. alat bukti sumpah

Dalam praktek masih ada salah satu alat bukti lain yang sering digunakan yaitu alat bukti pengetahuan Hakim, yaitu hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri pada  waktu melakukan pemeriksaan setempat.

Macam-Macam Alat Bukti.

  1. Alat Bukti Tertulis atau Surat
Dalam acara perdata, bukti tertulis merupakan alat bukti  Dalam acara perdata, bukti tertulis merupakan alat bukti yang penting dan paling utama di banding yang lain.
Alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk  mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang yang ditujukan untuk dirinya dan atau  pikiran seseorang yang ditujukan untuk dirinya dan orang lain yang dapat digunakan untuk alat pembuktian.
Ada dua macam alat bukti tertulis atau surat, yaitu:
1. Surat yang bukan akta, dan
2. Surat yang berupa akta; yang dapat dibagi lagi atas:
            a. Akta Otentik; dan
            b. Akta dibawah tangan.

Add. 1. Surat Yang Bukan Akta
  • Surat di Bawah tangan yang bukan akta tercantum dalam Pasal  1874 KUHPerdata.
  • Beberapa jenis surat tertentu digolongkan ke dalam surat yang bukan akta, yaitu: buku daftar (register), surat- surat rumah tangga, dan catatan- catatan yang dibubuhkan oleh kreditur pada suatu alas  hak yang selamanya dipegangnya (Ps. 1881, 1883 KUHPer,294, 297 RBg). 294, 297 RBg).
  • Kekuatan Pembuktian terhadap surat yang bukan akta diserahkan   sepenuhnya kepada pertimbangan hakim (Ps. 1881 ayat (2)  KUHPer, Ps. 294 ayat (2) RBg).
  • Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak  yang dibuat sejak awal untuk maksud pembuktian.
  • Syarat formal sebuah akta adalah adanya tanda tangan pada akta  tersebut (Ps. 1869 KUHPer). Hal ini bertujuan untuk membedakan kebenaran akta yang dibuat oleh orang yang satu dengan orang  yang lain. Jadi, fungsi tanda tangan pada akta adalah untuk  yang lain. memudahkan identifikasi dan mencirikan serta mengindividualisir suatu akta. Dengan demikian, karcis kereta api, rekening listrik dan resi tidak termasuk dalam pengertian akta.

Add 2a. Akta Otentik
            Mengenai Akta Otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, 285 RBg dan 1868 KUHPerdata akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh pemerintah menurut peraturan perundang itu oleh pemerintah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik  undangan yang berlaku, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oelh yang berkepentingan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Panitera,Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Hakim, dsb. Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Hakim, dsb.
            Akta Otentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya atau orang warisnya atau orang- orang yang mendapatkan hak daripadanya. Dengan katalain, isi akta otentik dianggap benar, selama ketidakbenaran lain,nya tidak dapat dibuktikan.
            Akta Otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian, yaitu:
  1. Kekuatan pembuktian formil Membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
  2. Kekuatan pembuktian materiil Membuktikan antara para pihak, bahwa benar- benar peristiwa yang  benar peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi.
  3. Kekuatan mengikat Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka akta otentik mempunyai kekuatan bukti keluar.

Add. 2b. Akta di Bawah Tangan
            Akta di bawah tangan adalah suatu surat yang ditandatangani dan dibuat dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum.Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan bukti yangsempurna seperti akta otentik, apabila isi dan tandatangan dari akta tersebut diakui oleh orang yangbersangkutan.Dalam akta otentik tidak memerlukan pengakuan dari pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan  pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.Dalam Akta otentik, tanda tangan tidak merupakan persoalan, akan tetapi dalam akta di bawah tanganpemeriksaan tentang benar tidaknya akta yangbersangkutan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan merupakan acara pertama.

2. Bukti Saksi
            Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang (Ps. 1895 KUHPerdata). Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian (Ps. 1907 KUHPer, Ps. 171 HIR). Dengan kata lain, Saksi adalah seseorang yang melihat, mengalami atau mendengar sendiri kejadian (atau peristiwa hukum) yang diperkarakan. Testimonium de auditu (kesaksian de auditu) adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, ia tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri, hanya ia dengar dari orang lain tentang kejadian itu. Pada prinsipnya, testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya, disebut juga Unus testis nullus testis (Pasal 1905
KUHPer, Ps. 169 HIR).
Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yaitu (Ps. 145  HIR):
  1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah atu pihak menurut garis lurus.
  2. Suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telahbercerai.
  3. Anak Anak- anak yang belum cukup berumur 15 tahun
  4. Orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya terang.

Mereka ini boleh didengar keterangannya, akan tetapi bukan sebagai saksi. Keterangan yang mereka berikan hanya boleh dianggap sebagai penjelasan. Untuk memberikan keterangan tersebut mereka tidak perlu disumpah (pasal 145 ayat 4 HIR).
·         Akan tetapi, dalam perkara tertentu keluarga sedarah atau keluarga semenda cakap menjadi saksi (Ps. 145ayat 2 HIR). Misal: dalam perkara-perkara mengenai kedudukan perdata salah satu pihak, perkara2  mengenai nafkah yang harus dibayar, perkarmengenai alasan yang dapat menyebabkanpembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orangtua, perkara mengenai suatu perjanjian kerja, dsb.
·         Yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian, yaitu (Ps. 146 ayat 1 HIR):
1.         Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
2.         Keluarga sedarah menurut keturunan garis lurus,saudara laki2 dan saudara perempuan dari laki-laki atau isteri salah satu pihak
3.         Semua orang karena martabat, pekerjaan atau  Semua orang karena martabat, pekerjaan atau  jabatan yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia  yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan  atau jabatan itu.

 3. Alat Bukti Persangkaan
            Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum (Ps. 1915 KUHPerdata, Ps. 173 HIR, Ps. 310 RBg). Persangkaan undang-undang atau persangkaan hukum adalah persangkaan berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu (Ps. 1916 KUHPer). Persangkaan-persangkaan semacam ini, antara lain:
  1. perbuatan yang oleh UU dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan UU.
  2. Perbuatan yang oleh UU diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan tertentu.
  3. Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada suatu putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  1. Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada pengakuan atau sumpah salah satu pihak.

Persangkaan Hakim adalah persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (fetelijke vermoeden) atau presumptiones facti yang bersumber dari fakta yang terbukti dalam persidangan sebagai titik tolak menyusun persangkaan (Ps. 1922 KUHPer, Ps. 173 HIR).

4. Alat Bukti Pengakuan (Ps. 1923  KUHPer, Ps. 174 HIR)
Pengakuan adalah pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara.Pernyataan atau keterangan itu dilakukan  di muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Keterangan itu merupakan pengakuan, bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.

5. Bukti Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyatan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:
  • agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu takut atas murka Tuhan  apabila dia berbohong;
  • takut kepada murka atau hukuman Tuhan, dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk  menerangkan yang sebenarnya.

Ada 2 macam sumpah, yaitu:
1. sumpah yang dibebankan oleh hakim
2. sumpah yang dimohonkan pihak lawan.
Apabila sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu, yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah termaksud (Ps. 177 HIR).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar