Laman

Minggu, 16 Desember 2012

Kode Etik : Etika Profesi


A.    Kode Etik Perusahaan           :  Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia
BAB   II
NILAI-NILAI  ETIK  SERTA  TANGGUNG  JAWAB  PROFESI
DALAM  HUBUNGAN  DENGAN  SESAMA  ANGGOTA

Pasal   3
  1. Setiap Anggota hendaknya mengutamakan sikap saling menghormati dan mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan sesama Anggota.
  2. Setiap Anggota tidak dibenarkan baik sendiri maupun bersama pihak lain untuk melakukan tindakan dan atau membuat atau mengeluarkan pernyataan atau sikap yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan dan atau mencemarkan nama baik Anggota yang lain, kecuali dalam sidang-sidang atau forum-forum pertemuan Badan-Badan Perlengkapan APITINDO yang sah.
  3. Dalam menjalankan usahanya, setiap Anggota hendaknya menjunjung tinggi norma-norma usaha yang layak serta berupaya secara optimal untuk membangun suasana persaingan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.
Komentar        :
Kode etik diatas menjelaskan bahwa setiap Anggota dalam menjalankan usaha maupun pekerjaannya harus senantiasa menyadari hakekat dan fungsi peranannya tanpa terlepas dari norma-norma usaha yang ada.
B.     Kode Etik Lembaga               :  Lembaga Swadaya Masyarakat
BAB I
Nomor 1
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.
Nomor 2
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-partisan dan karena itu tidak merupakan bagian atau berafiliasi dengan partai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan.
Komentar        :
Seperti yang telah disebutkan di atas, LSM merupakan organisasi non-pemerintah sehingga tidak ada koordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang mandiri sifatnya. LSM berdiri ketika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang yang membentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat di masyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tetapi tetap berazaskan pancasila dan UUD 1945.

C.    Kode Etik Instansi                  :  Kehumasan Pemerintah
Pengelola atau anggota kehumasan pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik dipusat maupun daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola atau anggota kehumasan pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola atau anggota kehumasan pemerintah untuk bersikap, berperilaku, serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan pemerintah
            Komentar        :
            Berdasarkan kode etik tersebut, dapat saya simpulkan bahwa kehumasan pemerintah adalah salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar