A.
Kode
Etik Perusahaan : Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia
BAB II
NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI
DALAM HUBUNGAN DENGAN SESAMA ANGGOTA
Pasal 3
NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI
DALAM HUBUNGAN DENGAN SESAMA ANGGOTA
Pasal 3
- Setiap Anggota hendaknya mengutamakan sikap saling menghormati dan mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan sesama Anggota.
- Setiap Anggota tidak dibenarkan baik sendiri maupun bersama pihak lain untuk melakukan tindakan dan atau membuat atau mengeluarkan pernyataan atau sikap yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan dan atau mencemarkan nama baik Anggota yang lain, kecuali dalam sidang-sidang atau forum-forum pertemuan Badan-Badan Perlengkapan APITINDO yang sah.
- Dalam menjalankan usahanya, setiap Anggota hendaknya menjunjung tinggi norma-norma usaha yang layak serta berupaya secara optimal untuk membangun suasana persaingan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.
Komentar :
Kode etik diatas menjelaskan bahwa
setiap Anggota dalam menjalankan usaha maupun pekerjaannya harus senantiasa
menyadari hakekat dan fungsi peranannya tanpa terlepas dari norma-norma usaha
yang ada.
B.
Kode
Etik Lembaga : Lembaga Swadaya Masyarakat
BAB I
Nomor 1
Lembaga
Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah yang independen dan
mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan
lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.
Nomor 2
Lembaga
Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-partisan dan karena itu tidak
merupakan bagian atau berafiliasi dengan partai-partai politik dan tidak akan
menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan.
Komentar :
Seperti
yang telah disebutkan di atas, LSM merupakan organisasi non-pemerintah sehingga
tidak ada koordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang mandiri
sifatnya. LSM berdiri ketika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang
yang membentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat di
masyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tetapi tetap
berazaskan pancasila dan UUD 1945.
C.
Kode
Etik Instansi : Kehumasan Pemerintah
Pengelola atau anggota kehumasan pemerintah adalah
setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi
pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya
seperti BUMN/BUMD baik dipusat maupun daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola atau anggota
kehumasan pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra
pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan
kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang
maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola atau
anggota kehumasan pemerintah untuk bersikap, berperilaku, serta berkepribadian
Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam
rangka menunjang pelaksanaan kebijakan pemerintah
Komentar :
Berdasarkan kode etik tersebut,
dapat saya simpulkan bahwa kehumasan pemerintah adalah salah satu metode
komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas
dasar menghormati kepentingan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar