Hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun
prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum
Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi
dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh
Negara.
Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht
atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang
Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum
Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata
Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
2.1 Hukum Publik
2.1.1 Hukum Tata Negara (HTN)
A. Definisi Hukum Tata Negara (HTN)
Berikut beberapa definisi HTN dari para ahli:[1]
1) Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan
dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
2) Scholten4HTN adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
3) Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4) Longemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5) Apeldoorn: HTN dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
6) Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah
hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan
Negara.
7) R. Kranenburg: HTN meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
8) UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
B. Sumber Hukum Tata Negara (HTN)
Sumber hukum HTM di antaranya sebagai berikut:[2]
1) Nilai-nilai konstitusi yang tak tertulis
2) Undang-undang dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya
3) Peraturan perundangan tertulis
4) Jurisprudensi peradilan
5) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
6) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
7) Hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional
Ketujuh sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan
hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak
mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang
paling utama, tergantung kasus yang dihadapi dan penilaian hakim.
C. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN)
Ruang lingkup HTN antara lain sebagai berikut:[3]
1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara
2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4) Fungsi jabatan-jabatan itu
5) Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6) Hubungan antara jabatan-jabatan
7) Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
2.1.2 Hukum Administrasi Negara (HAM)
Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut
Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan
Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis
disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di
Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda
disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.
A. Definisi Hukum Administrasi Negara (HAN)
Pada dasarnya definisi HAN sangat sulit untuk dapat memberikan suatu
definisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun, sebagai pegangan
dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut:[4]
1) Oppen Hein: HAN merupakan suatu gabungan ketentuan-ketentuan
yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan
itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.
2) J.H.P. Beltefroid: HAN adalah keseluruhan aturan-aturan tentang
cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan
majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3) Logemann: HAN adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji
hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat
administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4) De La Bascecoir Anan: HAN adalah himpunan peraturan-peraturan
tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara
dengan pemerintah.
5) L.J. Van Apeldoorn: HAN adalah keseluruhan aturan yang hendaknya
diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas
pemerintahan itu.
6) A.A.H. Strungken4HAN adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
7) J.P. Hooykaas4HAN adalah ketentuanketentuan mengenai campur
tangan dan alat-alat perlengkapan negara dalan lingkungan swasta.
8) Sir. W. Ivor Jennings4 HAN adalah hukum yang berhubungan dengan
Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan
tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9) E. Utrecht4 HAN adalah menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan
tugas mereka secara khusus.
Dari pengertian-pengertian di atas, bidang HAN sangat luas, banyak segi,
dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara.
Pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu
Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan
pemerintahan.
Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan
tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dapat disimpulkan HAN
adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya,
tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara.
B. Sumber Hukum Administrasi Negara (HAN)
Berikut sumber hukum HAN:
1) Pancasila
2) UUD 1945
3) TAP MPR
4) Perpu
5) PP
6) Kepres
7) Permen dan Kepmen
8) Perda dan Kepkada
9) Yurisprodensi
10) Hukum Tidak tertulis
11) Hukum Internasional
12) Keptu
13) Doktrin
C. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara (HAN)
Beberapa ahli mengemukakan berbagai ruang lingkup HAN. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok HAN di antaranya:
1) Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara yang sifat
preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu
burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas,
lalulintas perdagangan (ekspor-impor).
2) Hukum Kelembagaan
Administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas
penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah
sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos,
pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3) Hukum Keuangan
Aturan-aturan tentang keuangan negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.
Sedangkan ruang lingkup HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo yakni:
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
Hukum tentang organisasi dari administrasi negara.
Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari administrasi negara yang bersifat yuridis.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi :
Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
HukumAdministrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
HTN dan Hukum Administrasi Negara
Dilihat dari segi sejarah,sebelum abad ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan
baru setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN
dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:
a) Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.
- Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan HTN adalah Negara
dalam keadaan diam (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi
bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat
tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah Negara dalam keadaan
bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan
yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat
rendah.
- Van Vallen Hoven HAN mengatakan semua peraturan-peraturan hukum
setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata.
HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan
dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah
berdasarkan pada HAN.
b) Golongan yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan prinsipil
antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus
pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara,
sedangkan HAN adalah administrasi dari Negara. Oleh karena itu, HAN
merupakan hukum khusus dari HTN.
- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan
HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya
suatu kemanfaatan saja. HTN adalah hukum mengenai struktur umum daripada
suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
yang bersifat khusus.
- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang
merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal
yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya
penting bagi para spesialis.
2.1.3 Hukum Pidana
A. Definisi Hukum Pidana
Berikut beberapa definisi hukum pidana dari para ahli:
1) Prof. Moeljatno4Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan untuk: (1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana
tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act.
(2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal
Responsibility. (3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut; Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.
2) Prof. Pompe: Hukum Pidana adalah semuaaturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi
pidana dan apakah macamnya pidana itu.
3) Prof. Van Hamel: Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan
aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan
ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang
bertentangan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar
larangan-larangan tersebut.
4) Prof. Simons: Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah
dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan
suatu nestapa (pidana), barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya
aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan
kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan
pidana tersebut.
B. Sumber Hukum Pidana
1) KUHP (beserta UU yang merubah dan menambahnya)
- BukuI tentang Ketentuan Umum (pasal 1 – 103)
- Buku II tentang Kejahatan (pasal 104 –488)
- Buku III tentang Pelanggaran (pasal 489 – 569)
2) UU Pidana di luar KUHP
- UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPASAL/1963 (Sudah dihapus)
- UU Pemberantasan T.P. Korupasali, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999
- UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955
- Perpu1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme
- UU Money Laundering.
3) Ketentuan Pidana dalam peraturan perundang-undangan non-pidana:
- UU Lingkungan
- UU Pers
- UU Pendidikan Nasional
- UU Perbankan
- UU Pajak
- UU Partai Politik
- UU pemilu
- UU Merek
- UU Kepabeanan
- UU Pasar Modal
C. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi menjadi :
1) Hukum pidana materil dan formil
Hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang
menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana,
aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana,
dan ketentuan mengenai pidana. Contohnya KUHP. Sementara itu, Hukum
Pidana Formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara
(melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan
pidana. Contohnya KUHAP.
2) Hukum pidana umum dan khusus
Hukum pidana umum (algemene strafrecht) memuat aturan-aturan hukum
pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas
pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan
patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ). Sedangkan Hukum pidana
khusus (bijzonder strafrecht) memuat aturan-aturan hukum pidana umum
yang menyangkut golongan-golongan tertentu, dan berkaitan dengan
jenis-jenis perbutan tertentu. Contohnya Hukum Pidana Ekonomi.
3) Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP & KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)
Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie) adalah hukum pidana
tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab
undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak
terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam
undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van
HATTUM).
4) Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)
Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber
dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber
dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan
perundang-undangan. Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara
adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana
tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun
demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk
memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat
terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
5) Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik karena mengatur hubungan antar
negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban
masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan
kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
2.1.4 Hukum Internasional
A. Definisi Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa
Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu
negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
B. Ruang Lingkup Hukum Internasional
Peristiwa Tantra Internasional atau Hukum Internasional Publik
Hukum Internasional Publik mengatur hubungan yg melintasi batas negara
dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh (a) negara
dengan negara; (b) negara dengan subyek hukum lain bukan negara
(misalnya organisasi internasional); dan (c) subyek hukum bukan negara
satu sama lain.
¾ Peristiwa Perdata Internasional atau Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional merupakan suatu hubungan bidang hukum
perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak
tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. Secara substansif Hukum
Perdata Internasional meliputi:
- Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum.
- Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan.
- Hukum Keluarga; perkawinan, hub. Ortu-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan.
- Hukum Waris; pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris.
C. Sumber Hukum Internasional
Hukum Internasional Publik bersumber pada Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu:
- Perjanjian Internasional – utk dpt diterapkan di suatu negara melalui proses Ratifikasi
- Prinsip-prinsip Hukum Umum yg diakui oleh negara-negara beradab
dan menjunjung tinggi hukum, contoh: asas Pacta sunt servanda
- Keputusan Pengadilan, contoh: ICC, ICJ
- Yurisprudensi dan Pendapat Sarjana
- Kebiasaan Internasional
Hukum Perdata Internasional bersumber pada Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (A.B).
2.2 Hukum Privat
2.2.1 Hukum Perorangan
Hukum perorangan membicarakan masalah subjek hukum dalam hukum adat.
Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan
manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf.
Manusia sebagai subjek hukum perorangan dalam hukum adat menunjukkan
arti bahwa setiap manusia baik laki-laki atau perempuan memiliki
kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dalam hukum, adat, karena
setiap manusia dalam hukum adat adalah pendukung atau pembawa hak dan
kewajiban.
Manusia sebagai subjek hukum dalam hukum perorangan tidak semuanya dapat
melakukan perbuatan hukum yang sah, artinya tidak setiap manusia mampu
melakukan perbuatan hukum. Yang dianggap telah mampu melakukan perbuatan
hukum dalam hukum adat adalah setiap orang yang sudah dewasa termasuk
seorang wanita yang ada dalam ikatan perkawinan dengan seorang pria.
Dalam hukum adat tidak ditemukan kriteria yang pasti dalam menentukan
seseorang itu dapat disebutkan telah dewasa, karena dalam setiap daerah
pada umumnya memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Mengenai kriteria dewasa, R. Soepomo menegaskan bahwa dalam hukum adat
kriterianya adalah bukan umur, tetapi kenyataan-kenyataan tertentu yang
antara lain adalah: Kuwat Gawe (dapat atau mampu bekerja sendiri),
artinya cakap untuk melakukansegala pergaulan dalam kehidupan
kemasyarakatan serta mampu mempertanggungjawabkan sendiri
segala-galanya. Cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluannya
sendiri.
2.2.2 Hukum Kekayaan
A. Definisi Hukum Kekayaan
Secara umum, hak kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia di bidang
ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial.
Beberapa ahli berpendapat tentang hak kekayaan intelektual.
1) Peter Groves (1997)4`Intellectual property’ means any patent,
trademark, copyrights, design right, registered design, technical or
commercial information or other intellectual property.
2) David Bainbridge (1993) 4Intellectual property laws is that area
of law which concerns legal rights associated with creative effort or
commercial reputation and goodwill. The subject matter of intellectual
property is very wide and includes literary and artistic works, films,
computer programs, inventitions, designs and marks used by traders for
their goods or services.
3) Caroline Wilson4Intellectual property rights (IPRs) is the term
used to describe the various rights that effort protection to innovative
and creative endeavor.
B. Sumber Hukum Kekayaan
1) Sumber Hukum Tertulis
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (mulai berlaku tanggal 20 Desember
2000);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (mulai berlaku tanggal 29 Juli 2003).
2) Sumber Hukum Tidak Tertulis: aturan waralaba.
C. Ruang Lingkup Hukum Kekayaan
Ruang lingkup hukum kekayaan adalah sebagai berikut:
1) Hak Cipta dan hak terkait
Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain
berupa buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu serta hal terkait dengan hak cipta. Hak cipta
berlaku untuk selama hidup atau 50 tahun setelah meninggalnya si
pencipta.
2) Paten
Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Paten
diberikan dalam jangka waktu yang terbatas, tujuannya adalah untuk
mencegah pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi
yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan
paten supaya investor / pemegang paten mendapat manfaat ekonomi yang
layak atas invensinya. Sebagai gantinya pemegang paten harus
mempublikasikan semua rincian invensinya supaya pada saat berakhirnya
perlindungan paten, informasi berkaitan dengan invensi tersebut tersedia
secara bebas. Kebanyakan paten mendapat perlindungan selama 16-20
tahun.
3) Desain Industri
Berhubungan dengan perwujudan secara visual dari produk-produk komersial
dalam pola dua atau tiga dimensi. Disain industri biasanya tidak
melindungi fungsi suatu produk melainkan semata-mata melindungi
penampakan luarnya.
4) Merek
Pendaftaran sebuah merek digunakan untuk mengidentifikasi barang dan
jasa yang diproduksi atau didistribusikan oleh sebuah perusahaan
tertentu, memberikan hak kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan
secara eksklusif merek tersebut. Pemilik merek terdaftar memiliki hak
untuk mencegah pihak lain menggunakan mereknya tanpa ijin. Merek sering
merupakan logo yang terkenal dan menjadi komoditi yang sangat bernilai.
5) Rahasia Dagang
Melindungi hampir semua jenis informasi yang bersifat komersial jika
info tersebut dikembangkan dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat
rahasia. Tidak ada batasan berapa lama info tersebut akan dilindungi.
Contoh klasik adalah informasi tentang formula pembuatan Coca cola. Yang
tersimpan aman selama 100 tahun Rahasia Dagang juga meliputi daftar
pelangggan, metode bisnis.
6) Tata Letak Sirkuit Terpadu
Meningkatnya kepentingan dan ketergantungan pada komputer, menyebabkan
para pembuat UU menyediakan perlindungan khusus terhadap disain tata
letak sirkuit terpadu yang digunakan dalam komputer dan berbagai produk
eksklusif lainnya seperti radio, televisi.
7) Varietas Tanaman
Banyak negara yang memiliki UU khusus untuk melindungi varietas tanaman
yang baru dikembangkan.Varietas ini biasanya berisi beberapa keunggulan
material dari varietas yang telah ada sebelumnya.
8) Rekayasa Genetik
Perkawinan silang antara jenis hewan tertentu yaitu jenis hewan baru
yang menjadi fokus penelitian para ahli peternakan saat ini Sebagai
konsekuensi dari penelitian yang lama dan membutuhkan banyak biaya, para
peneliti menuntut invensi mereka yang disebut sebagai organisme yang
dimodifikasi secara genetik, diberi perlindungan oleh UU paten.
9) Internet dan Domain Names
Perkembangan internet memunculkan masalah baru dalam bidang HaKI,
terutama dalam hal hak cipta dan merek. Demikian juga dalam masalah
pembuatan domain name di internet . Orang-orang tanpa ijin banyak
memakai nama-nama orang terkenal dan merek-merek terkenal untuk
kepentingan si pembuat domain name.
2.2.3 Hukum Waris
A. Definisi Hukum Waris
1) Supomo (1967)4Hukum Waris adalah peraturan- peraturan yang
mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak
berwujud benda dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada
turunannya.
2) Ter Haar (1950) 4Hukum waris adalah Aturan- aturan yang mengenai
cara bagaimana dari abad ke abad penerusan peralihan dari harta
kekayaan yang berwujud tidak berwujud dari generasi pada generasi.
3) Wirjono Prodjodikoro (1976) 4Hukum waris adalah hukum yang
mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal
dunia, dan cara- cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang
lain.
4) Prof. Mr. M.J.A Von Mourik4Hukum waris merupakan seluruh aturan
yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup
himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.
5) J. Satrio, SH4Hukum waris adalah peraturan yang mengatur
perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa
orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta
kekayaan.
6) Efendi Perangin SH4Hukum waris adalah hukum yang mengatur
tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang
meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
7) Prof Ali Afandi SH4Hukum Waris adalah hukum yang mengatur
tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta
akibatnya bagi para ahli warisnya.
8) H. Abdullah Syah (1994) 4 Hukum Waris menurut istilah bahasa
ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang
diqadarkan/ditentukan bagi waris.
B. Sumber Hukum Waris
1) Sumber hukum tertulis: (a) Undang-Undang KUH Perdata; (b) Alquran dan Hadist (khusus hukum waris Islam).
2) Sumber hukum tidak tertulis: kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
C. Ruang Lingkup Hukum Waris
1) Hukum Waris Perdata
2) Hukum Waris Adat4dalam hukum waris adat ada harta yang tidak
dapat dibagikan. Anak perempuan bilamana tidak ada anak laki-laki dapat
menutup semua haknya. Anak angkat tetap mendapat warisan dari orang tua
angkat. Terdapat ahli waris pengganti.
3) Hukum Waris Islam4hukum yang mengatur pembagian harta
peninggalan seseorang berdasarkan Al Quran dan Hadist. Al Quran membahas
hukum waris terdapat pada surat An-Nisa’ Ayat 11-12. Dalam hukum waris
islam, semua hak waris dapat menuntut haknya, hak ahli waris sesuai
dengan bagian masing-masing, anak angkat tidak mendapat warisa, dan
tidak ada ahli waris pengganti.
2.2.4 Hukum Keluarga
A. Definisi Hukum Keluarga
Dalam arti sempit, keluarga merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang
terdiri dari suami, istri, dan anak yang berdiam dalam suatu tempat.
Hukum Keluarga mengatur hubngan hukum yang bersangkutan dengan
kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubugan darah mempunyai
arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.
B. Sumber Hukum Keluarga
1) Sumber hukum keluarga tertulis kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari UU, Yurisprodensi, dan traktat.
- KUHPerdata .
- Perarturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk), Stb 1898 No.158.
- Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa,Minahasa dan ambon, Stb 1933 No.74
- UU No.32/1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk .
- UU No.1/ 1974 tentang perkawinan, dengan berlakunya UU ini
mencabut berlakunya ketentuan2-ketentuan mengenai perkawinan dan segala
akibat hukuman yang terdapat dalam buku I KUHPdt.
- PP No.9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksana UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan.
- PP No.10 / 1983 jo. PP No. 45 / 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
- Inpres No.1/1991 tentang KHI.
2) Sumber hukum yang tidak tertulis, merupakan kaidah-kaidah hukum
yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
C. Ruang Lingkup Hukum Keluarga
1) Perkawinan
Perkawinan merupakan eksistensi institusi aatu melegalkan hubungan hukum
antara seorang lelaki dengan seorang wanita tujuannya adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME.
2) Kekuasaan orang tua
Ikatan perkawinan pada dasarnya akan mengakibatkan hubungan hukum
tentang hak dan kewajiban, yakni (a) hak dan kewajiban suami istri, (b)
hak dan kewajiban suami istri terhadap anaknya, dan (3) hubungan hukum
dalam kaitannya dengan pihak ketiga.
3) Perwalian
Perwalian merupakan pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta
kekayaan seseorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berda
dalam kekuasaan orang tua. Ketentuan tentang perwalian diatur dalam KUH
Perdata.
4) Pengampunan
Pengampuan merupakan bentuk khusus dari perwalian yang diperuntukkan
bagi orang yang sudah dewasa tetapi terhubung oleh sesuatu hal (keadaan
mental atau fisik tidak/kurang sempurna) ia tidak dapat bertindak
leluasa.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan isinya, hokum terbagi dua yakin: (a) Hukum Privat
merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas
kepentingan pribadi-pribadi; (b) Hukum Publik merupakan hukum yang
didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar
otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.
2. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan
tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan
dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Hukum Pidana adalah semuaaturan-aturan hukum yang menentukan
terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan
apakah macamnya pidana itu.
4. Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa
Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu
negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
5. Hukum perorangan membicarakan masalah subjek hukum dalam hukum
adat. Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan
hukum dan manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan
wakaf.
6. Hukum Kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia di bidang ilmu
pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa
ahli berpendapat tentang hak kekayaan intelektual.:
7. Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan
seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam
hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.
8. Hukum Keluarga mengatur hubngan hukum yang bersangkutan dengan
kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubugan darah mempunyai
arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.u
Tidak ada komentar:
Posting Komentar